Ijin Penelitian
Ijin Penelitian
Dalam era globalisasi pelayanan publik menjadi salah satu hal mendasar yang sangat diperhatikan kualitasnya oleh masyarakat, baik itu pelayanan publik yang disediakan oleh pihak swasta maupun pelayanan publik oleh pemerintah. Di Indonesia, pihak yang berperan sebagai public service provider adalah pemerintah. pemerintah memiliki fungsi memberikan berbagai pelayanan publik mulai dari pelayanan dalam bentuk pengaturan ataupun memenuhi kebutuhan masyarakat.
Peningkatan pelayanan publik juga direspon positif oleh Pemerintah kabupaten kebumen dan dianggap suatu tantangan yang harus ditangani secara serius pada pasca otonomi daerah. yaitu dengan memberikan pelayanan yang semakin baik pada masyarakat dengan mengedepankan aspek demokrasi, keadilan dan pemerataan serta kepastian berusaha sesuai semangat otonomi melalui sistem pelayanan satu pintu (one stop service) dengan harapan mampu dan memiliki keunggulan yang kompetitif atau kemudahan dalam memberikan pelayanan perizinan.
Pemerintah Kabupaten Kebumen telah berupaya meningkatkan kinerja pelayanan publik walaupun masih saja sering ada keluhan dari masyarakat karena dirasa sulit, berbelit, panjang, dan lama penyelesaiannya. peningkatan tersebut salah satunya di Bappeda Kabupaten Kebumen, pelayanan perizinan penelitian hadir untuk melayani perizinan penelitian bagi masyarakat, maupun lembaga-lembaga swadaya masyarakat dan lembaga pendidikan.
Dan setelah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 tentang penerbitan surat Keterangan Penelitian dan menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 070/0013894 tanggal 1 Juli 2019, maka untuk tertib administrasi dan pengendalian pelaksanaan penelitian dalam rangka kewaspadaan dini perlu dikeluarkan SKP (surat keterangan penelitian) sehingga produk yang dikeluarkan bukan surat rekomendasi penelitian melainkan SURAT KETERANGAN PENELITIAN.
Penelitian yang dilakukan dalam rangka tugas akhir pendidikan/sekolah dari tempat pendidikan/sekolah di dalam negeri baik sekolah swasta atau negeri dan penelitian yang dilakukan instansi pemerintah yang bersumber pendanaan penelitiannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah tidak perlu menggunakan SKP (surat Keterangan Penelitian).
File Terkait:
-- Ijin Penelitian-- Surat Edaran SKP