Catatan Atas Laporan Keuangan

Catatan Atas Laporan Keuangan
Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala OPD sebagai Pengguna Anggaran/Barang mempunyai tugas antara lain menyusun dan menyampaikan laporan keuangan instansi yang dipimpinnya.
Salah satu entitas akuntansi di Pemerintah Kabupaten yang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan menyusun laporan keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Penyusunan Laporan Keuangan mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah. Informasi yang disajikan di dalamnya telah disusun sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan Keuangan ini diharapkan dapat memberikan informasi yang berguna kepada para pemakai laporan khususnya sebagai sarana untuk meningkatkan akuntabilitas/pertanggungjawaban dan transparansi pengelolaan keuangan negara pada Kantor Pembinaan Akuntansi Instansi. Disamping itu, laporan keuangan ini juga dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada manajemen dalam pengambilan keputusan dalam usaha untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
File Terkait:
-- Catatan Atas Laporan Keuangan 2019-- Catatan Atas Laporan Keuangan 2020
-- Catatan Atas Laporan Keuangan 2021