Memorandum Of Understanding
Memorandum Of Understanding
MoU wajib dibuat sebagai syarat untuk dapat membuat perjanjian kerjasama daerah berdasarkan amanat Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2018 Tentang Kerjasama Daerah dimana salah satu tahapan yang harus dilalui adalah penyusunan dan penandatanganan kesepakatan bersama. MoU memiliki fungsi kontrol dari Kepala Daerah terhadap penyelengaraan kerjasama daerah, mengingat hubungan hukum yang timbul dalam penyelenggaraan kerjasama daerah berdimensi publik yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan para pihak.
MOU Bappeda dengan beberapa Universitas
1. Penyusunan Dosier Geopark Nasional Karangsambung-Karangbolong Kab. Kebumen, Tahun 2018, Bappeda dengan LIPI dan UPN Yogyakarta
2. Penyusunan Kajian Kab. Kebumen Menuju Kab. Inklusi, tahun 2018, Bappeda dengan UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YK
3. Rencana Pengembangan Geopark Nasional Karangsambung Karangbolong Kabupaten Kebumen, tahun 2019, Bappeda dengan FT dan Ilmu Komputer Universitas Indraprasta PGRI Jakarta
4. Pengembangan Geopark Nasional Karangsambung Karangbolong (Pojok Geopark), Tahun 2020, Bappeda dengan SMAN 1 Kebumen
5. MOU dengan UGM terkait penyediaan tenaga ahli dalam rangka pendampingan penyusunan rancangan RPJMD Kabupaten Kebumen tahun 2021-2026 (2021)
File Terkait:
-- 1. Universitas Indraprasta PGRI Jakarta dengan Pemkab Kebumen Kerja Sama Peningkatan Pembangunan Daerah Kab Kebumen melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi-- MOU dengan UGM terkait penyediaan tenaga ahli dalam rangka pendampingan penyusunan rancangan RPJMD Kabupaten Kebumen tahun 2021-2026