Rakor Persiapan Pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten Kebumen di Kecamatan (Musrenbangcam) Tahun 2022 di Gedung Eks-RSUD lantai II Kebumen

Rakor Persiapan Pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten Kebumen di Kecamatan (Musrenbangcam) Tahun 2022 di Gedung Eks-RSUD lantai II Kebumen
Rakor Persiapan Pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten Kebumen di Kecamatan (Musrenbangcam) Tahun 2022 di Gedung Eks-RSUD lantai II Kebumen di hadiri Kepala dan Sekretaris Bappeda dan semua OPD dan kecamatan.
Kegiatan ini merupakan forum partisipasi dan kolaborasi seluruh stakeholder di wilayah kecamatan untuk merumuskan masalah, potensi, isu strategis dan kebutuhan dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal ini nantinya akan tertuang dalam hasil Musrenbangcam dalam bentuk usulan yang selanjutnya akan ditelaah oleh masing-masing Perangkat Daerah sesuai dengan kewenangan, teknis, prioritas dan kemampuan pendanaan daerah.
Melalui pendekatan teknokratik dengan memperhatikan evaluasi, perumusan masalah dan perkembangan aktual (current issue) di Kabupaten Kebumen, Provinsi, dan Nasional serta Global, Pemkab telah merumuskan isu-isu strategis daerah yang tertuang dalam Peraturan Bupati Kebumen tentang Pedoman Penyusunan RKPD Kabupaten Kebumen Tahun 2024 yaitu:
1. Kualitas pelayanan publik, saat ini tuntutan kinerja dan kualitas pelayanan publik semakin meningkat.;
2. Kualitas SDM, SDM kita selain berkualitas juga harus berdaya saing dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
3. Kestabilan ekonomi, mengingat situasi perekonomian dan politik global yang sangat mempengaruhi perkembangan ekonomi Nasional maupun Daerah;
4. Pengembangan infrastruktur yang mendukung pertumbuhan ekonomi, kita perlu meningkatkan konektivitas antarwilayah dalam rangka pemerataan hasil-hasil pembangunan;
dan kemampuan adaptasi terhadap perubahan iklim, mengingat semakin tuanya bumi yang kita tinggali dan semakin padatnya manusia yang tinggal dengan berbagai aktivitas yang akan sangat mempengaruhi kualitas lingkungan hidup; serta
5. Fasilitasi pelaksanaan Pemilu/ Pemilukada mengingat Tahun 2024 adalah tahun politik yaitu Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden dan Pilkada Serentak;
dan kesiapsiagaan terhadap bencana yang harus terus kita lakukan mengingat telah terjadinya perubahan iklim dan wilayah Kabupaten Kebumen sebagai daerah rawan bencana.
5 isu strategis ini mendasari RPJMD Kabupaten Kebumen Tahun 2021-2026, maka Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2024 adalah “Pemantapan dan Pengembangan Kualitas Infrastruktur dalam rangka Peningkatan Sektor Pertanian, Industri dan Jasa Melalui Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik serta Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia” yang kemudian menjadi Tema Pembangunan pada RKPD Kabupaten Kebumen Tahun 2024.
Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2024 selanjutnya dirinci ke dalam 5 prioritas Daerah sebagai berikut:
1. Peningkatan kualitas pelayanan publik, dilakukan melalui upaya:
a) peningkatan tata kelola dan kinerja organisasi;
b) peningkatan pengelolaan data pembangunan;
c) peningkatan akuntabilitas dan kemandirian keuangan daerah; dan
d) peningkatan tata kelola dan layanan SPBE.
2. Peningkatan kualitas sumber daya manusia, dilakukan melalui upaya:
a) peningkatan kualitas kesehatan masyarakat dan jangkauan pelayanan dalam rangka pemenuhan SPM kesehatan;
b) peningkatan upaya pencegahan stunting;
c) peningkatan aksesibilitas dan mutu Pendidikan; dan
d) peningkatan perlindungan perempuan dan anak.
3. Peningkatan stabilitas ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan penanggulangan kemiskinan, dilakukan melalui upaya:
a) peningkatan nilai tambah sektor pertanian, perikanan dan kelautan:
b) peningkatan skala ekonomi koperasi, industri/usaha mikro, kecil dan menengah;
c) pengembangan industri pariwisata dan ekonomi kreatif;
d) peningkatan sektor perdagangan dalam rangka menjaga distribusi, pasokan dan ketersediaan barang;
e) peningkatan investasi dalam rangka penciptaan lapangan kerja;
f) penguatan ketahanan pangan; dan
g) peningkatan integrasi program dalam rangka penanggulangan kemiskinan.
4. Pemantapan dan pengembangan infrastruktur pendukung pertumbuhan ekonomi serta peningkatan adaptasi perubahan iklim, dilakukan melalui upaya:
a) peningkatan konektivitas infrastruktur jalan kabupaten pendukung ekonomi;
b) peningkatan konektivitas infrastruktur sumber daya air;
c) peningkatan cakupan pelayanan air bersih perpipaan;
d) peningkatan kelayakan hunian;
e) pengembangan sistem transportasi publik; dan
f) peningkatan kualitas lingkungan hidup melalui penataan RTH dan pengelolaan persampahan.
5. Peningkatan kondusivitas wilayah dan ketahanan bencana, dilakukan melalui upaya:
a) peningkatan kewaspadaan dini;
b) fasilitasi penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak 2024;
c) peningkatan kesiapsiagaan penanggulangan bencana; dan
d) pengembangan seni dan budaya pendukung industri pariwisata.