Tata Kelola Informasi Publik
Tata Kelola Informasi Publik
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang. Hak memperoleh informasi adalah hak asasi manusia dan keterbukaan informasi pubiik merupakan salah satu ciri negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Dalam Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28 f disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari dan memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menjelaskan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oieh setiap pengguna informasi publik, selain informasi yang dikecualikan. Informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Bappeda Kabupaten Kebumen sebagai salah satu Badan Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Pubiik berkewajiban menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik. Pemerintah Kabupaten Kebumen juga wajib menyediakan informasi pubiik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.
Oleh karena itu Bappeda telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor: 050/389/KEP/2021 tentang Pembentukan tim Pengelola Layanan Informasi dan dokumentasi. Dalam Surat Keputusan tersebut disebutkan tugas PPID adalah mengklasifikasi informasi, memberikan tanggapan atas permintaan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi publik; mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya; mengkoordinasikan pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi yang ada di lingkungannya kepada publik; melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya; melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya; menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk diakses oleh masyarakat; melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama dan memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala.
Untuk memudahkan dan mempercepat pemberian layanan informasi, PPID Pembantu mengkoordinasikan pengumpulan dan pendataan informasi dari bidang-bidang. Untuk selanjutnya, bagi informasi yang bersifat terbuka, dilakukan pengkategorian informasi menjadi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat dan informasi serta merta Sementara itu, terhadap informasi yang dikecualikan, dilakukan uji konsekuensi oleh PPID Bappeda dan PPID Utama, selanjutnya daftar informasi yang dikecualikan tersebut ditetapkan oleh PPID Pembantu Bappeda dengan SK Kepala Dinas. Penetapan SOP terkait layanan informasi dan daftar informasi publik di lingkungan Bappeda diharapkan mendukung pelayanan kepada publik menjadi lebih baik dan pada akhirnya turut mendukung transparansi jalannya pemerintahan serta perwujudan good governance.