Sejarah Bappeda
Sejarah Bappeda
Sejarah Badan Perencanaaan Pembangunan Daerah
Salah satu tonggak penting dalam pengelolaan kota di Indonesia adalah munculnya undang-undang desentralisasi yang memungkinkan pemerintah kota mengatur urusan kotanya sendiri. Kota-kota di Indonesia kemudian memberlakukan peraturan bangunan, seperti Bataviasche Plannerorderning 1941, Bataviasche Bestemingkringe en Bouwtypenverordening 1941, dan Bataviasche Bouwverordening 1919 – 1941. Semua peraturan tersebut masih berorientasi kepada fisik kota. Dengan perhatian Thomas Karsten tahun 1920 dalam laporan Town Planning in Indonesia, maka terbentuk Komite Perencanaan Kota oleh pemerintah kolonial yang menghasilkan RUU tentang perencanaan kota pertama di Indonesia yang kemudian menjadi Stadsvorming Ordonnantie/SVO dan Stadsvorminq Verordening/SVV atau Peraturan Perencanaan tahun 1948-1949.
Kota-kota paska-kemerdekaan adalah kota-kota besar yang menjadi tonggak sejarah perjuangan kemerdekaan nasional. Kota-kota ini mengalami pertumbuhan yang pesat karena migrasi masuk. Selain itu, terjadinya baby boom yang turut melanda Indonesia paska-Perang Dunia Kedua. Pada saat tersebut, kondisi infrastruktur masih kurang baik. Rencana Lima Tahun Pertama (1956 – 1960) dibuat, yang kemudian dilanjutkan dengan pembentukan Komite Perencanaan Nasional. Komite ini membuat Rencana Pembangunan Delapan Tahun (1961 – 1968). Kedua rencana tersebut sangat ambisius dengan tidak memperhatikan ketersediaan dana dan daya dukung ekonomi. Masalah yang dihadapi kota-kota di Indonesia adalah bidang ekonomi yang ditandai dengan tingkat inflasi tinggi. Pembangunan infrastruktur pun direncanakan sebagai bagian dari unjuk kekuatan ekonomi Indonesia yang sebenarnya sangat rapuh oleh Presiden Soekarno, sebagai simbol New Emerging Forces of the World (Winarso, 1999).
Pada masa pemerintahan Orde Baru, dengan gaya kepemimpinan nasional yang lebih rasional, maka disusun perencanaan yang sifatnya bertahap atau dikenal dengan Rencana Pembangunan Lima Tahun. Namun, kota-kota masih belum menjadi fokus dari kebijakan di dalamnya. Pada tahun 1970, rencana pada tingkat regional muncul dengan Rencana Jabotabek yang diikuti dengan perencanaan-perencanaan untuk proyek khusus yang didanai oleh lembaga-lembaga internasional. Salah satunya adalah KIP (Kampong Improvement Programme) yang dilaksanakan pada akhir tahun 1970-an.
Secara sistematis, kelembagaan perencanaan diwujudkan mulai dari level nasional hingga ke daerah (BAPPEDA). Dengan adanya UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pemerintah Daerah, perencanaan daerah berkembang menjadi kewajiban bagi daerah dalam penyelenggaraannya.
kedudukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I dikukuhkan dan diakui dengan SK Presiden No. 15 Tahun 1974, sedangkan untuk Daerah Tingkat II masih berlaku SK Gubernur. Baru kemudian dengan SK Presiden No. 27 Tahun 1980, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II diakui secara nasional. Dengan SK Presiden tersebut, lahirlah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I atau Bappeda Tingkat I dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II atau Bappeda Tingkat II.
Pertimbangan yang mendasari terbitnya SK Presiden No. 27 Tahun 1980, yaitu:
1.Untuk meningkatkan keserasian pembangunan di daerah diperlukan adanya peningkatan keselarasan antara pembangunan sektoral dan pembangunan regional;
2.Untuk menjamin laju perkembangan, keseimbangan, dan kesinambungan pembangunan di daerah diperlukan perencanaan yang lebih menyeluruh, terarah, dan terpadu.
Pada tahun 1980, Nasional Urban Development Strategy berhasil dirumuskan. Tahun ini adalah tonggak bagi perencanaan spasial yang mengambil gagasannya dari gaya perencanaan di Inggris (Winarso, 1999). Mengintegrasikan rencana pengembangan dan perencanaan fisik menjadi bagian dari program IUIDP (Integrated Urban Infrastructure Development Program). IUIDP dapat dikatakan berhasil untuk mengintegrasikan investasi publik untuk meningkatkan produktivitas kota dan mengarahkan investasi swasta. Pada tahun 1992, lahir UU No. 24 Tahun 1994 tentang Penataan Ruang yang lebih tegas mengarahkan perencanaan pada berbagai tingkatan dan menciptakan integrasi ruang antartingkatan tersebut. Meskipun sangat kental bercorak top-down, lahirnya UU tersebut mempengaruhi praktek perencanaan di Indonesia berikutnya. Lahirnya PP No. 69 Tahun 1996 tidak banyak berpengaruh terhadap pendekatan perencanaan yang lebih partisipatif karena perencanaan belum mampu mengikutsertakan masyarakat ke dalam bentuk paritisipasi yang lebih nyata, ketimbang sekedar informasi dan konsultasi.
Pada tahun 1997, Indonesia mengalami krisis ekonomi yang sangat berat. Kota-kota mengalami masalah akut terkait mandegnya investasi dan kondisi perekonomian warga. Dalam kondisi yang demikian, kota-kota besar justru tidak dapat diharapkan dalam mengatasi kecenderungan terhadap penurunan kualitas kota-kota di Indonesia.
Kemudian dengan berlakunya Undang-undang No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah, maka keberadaan lembaga Bappeda di masing-masing daerah disesuaikan dengan tuntutan reformasi dan kebutuhan daerahnya dalam rangka pemenuhan optimalisasi pelayanan kinerja.
Gaya perencanaan yang cenderung top-down dengan menempatkan kota-kota utama sebagai motor penggerak ekonomi ternyata tidak berhasil. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan perencanaan spasial yang demikian telah mengalami kegagalan, yang kemudian memberikan pelajaran berharga dalam menyusun UU Penataan Ruang yang baru (yang dimaksud adalah UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang). UU Pemerintahan Daerah yang dikeluarkan tahun 1999 yang kemudian direvisi di dalam UU No. 32 Tahun 2004, memberikan ketegasan tentang kewenangan pemerintah daerah dalam kerangka otonomi. UU NO. 32 Tahun 2004 memungkinkan pengelolaan kota yang dilakukan bersama antardaerah otonom.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang diubah dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintahan Daerah menjadi tonggak penting dimulainya pelaksanaan otonomi tersebut, sehingga daerah memiliki kewenangan yang lebih luas untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang tersebut adalah Pemerintah Daerah harus dapat lebih meningkatkan kinerjanya dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu aspek penting dalam upaya peningkatan kinerja Pemerintah Daerah adalah melalui kebijakan perencanaan pembangunan daerah yang berkualitas dan berkesinambungan. Hal ini didukung oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menyebutkan bahwa perencanaan pembangunan nasional maupun daerah terdiri dari perencanaan pembangunan jangka panjang, perencanaan pembangunan jangka menengah dan perencanaan pembangunan tahunan.
Lahirnya UU No. 26 Tahun 2007 memberikan peluang bagi pendekatan-pendekatan yang berbeda untuk muncul ke permukaan. Pendekatan didasarkan atas potensi dan kendala yang dihadapi oleh kota-kota, baik itu fisik, ekonomi, dan budaya. Selain itu, secara hubungan spasial antara wilayah tidak lagi didominasi hubungan antara pusat – pinggiran, melainkan berkembangkan menjadi hubungan-hubungan yang sifatnya lebih self-sustai dengan memperhatikan peluang pasar ke luar. Disini, perencanaan spasial menjadi bersifat strategis, ketimbang memperkuat hubungan ‘tradisional’ kota dengan wilayah sekitarnya sebagai hubungan pusat – pinggiran.
Dibalik perencanaan kota yang disebut mainstream (formal) pengaruh-pengaruh perencanaan yang berkembang di dunia barat pun turut mempengaruhi gagasan perencana di Indonesia. Beberapa perencana bergerak di bidang advokasi dan pendampingan masyarakat yang memungkinkan akses masyarakat terhadap sumber-sumber kekuasaan untuk mempengaruhi kebijakan publik. Mereka ini bergabung ke dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Meskipun demikian, praktek-praktek ini pun tidak dapat dilepaskan dari “pesanan” organisasi-organisasi internasional yang menginginkan perubahan dalam demokrasi masyarakat Indonesia yang tengah mengalami transisi.
Kronologi Sejarah Bappeda ditingkat nasional dan provinsi
1.Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1964 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Pembangunan Daerah disingkat BAKOPDA.
2.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 tahun 1969
3.Keputusan Presiden Nomor 4 tahun 1969
4.Keputusan Presiden Nomor 15 tahun 1974, tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA).
5.Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1980. Tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
6.Keputusan Mendagri Nomor 362 tahun 1997, tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah dan Wilayah.
7.Keputusan Mendagri Nomor 185 tahun 1980, tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II.
8.Sejak berlakunya UU no. 22 tahun 1999 istilah Daerah Tingkat I maupun Daerah Tingkat II tidak dipergunakan lagi. Kabupaten Daerah Tingkat II disebut sebagai Kabupaten saja, dan Kotamadya Daerah Tingkat II disebut Kota. Begitu pula, istilah Propinsi Daerah Tingkat I (memakai p) diganti dengan istilah Provinsi saja (memakai v). Penghapusan tingkat berimplikasi pada peningkatan peran mandiri (otonom) dari masing-masing wilayah.
Kronologi Sejarah Bappeda di Kebumen
1.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1980 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
2.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 185 Tahun 1980 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II.
3.Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 061.1/127/1987 tentang Penetapan Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah / Kodya Daerah Tingkat II se Jawa Tengah
4.Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 5 Tahun 1987 tentang pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
5.Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2001 tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga teknis Daerah Kabupaten Kebumen
6.Peraturan daerah kabupaten kebumen Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pembentukan organisasi dan tata kerja Badan perencanaan pembangunan daerah kabupaten kebumen
7.Peraturan daerah kabupaten kebumen Nomor 14 tahun 2008 tanggal 28 Juli 2008 Tentang Organisasi dan tata kerja Badan perencanaan pembangunan daerah kabupaten kebumen
8.Peraturan Bupati Kebumen Nomor 82 tahun 2016 tanggal 13 Desember 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta tata Kerja Badan Perencanaan dan Penelitian dan Pengembangan Daerah.
9.Peraturan Bupati Kebumen Nomor 74 tahun 2019 tanggal 31 Desember 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta tata Kerja Badan Perencanaan dan Penelitian dan Pengembangan Daerah.
10.Peraturan Bupati Nomor 96 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 74 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan dan Penelitian dan Pengembangan Daerah.
11.Peraturan Bupati Nomor 127 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
Nama-nama Kepala dan Wakil Bappeda Kabupaten Kebumen
1.Drs. H.Soetarno 1980 – 1985
Ka.Tata Usaha:
2.Drs.Siswanto MS 1985 – 1995
Ka.Tata Usaha: Tursimin, BA
3.Simat Moeljono, B.Sc.1995 – 1999
Surat Keputusan Gubernur KDH Tingkat I Jawa Tengah Nomor 821.2/3699/1996 tanggal 27 Agustus 1996 tentang Pengangkatan / Penunjukan Ketua Bappeda Kabupaten Dati II Kebumen dan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 15/Pens/1999 tanggal 6 April 1999 tentang Pensiun dari PNS terhitung mulai tanggal 1 Januari 2000
Ka.Tata Usaha: Partikno, S.Sos
4.H.Suroso, SH 1999 – 2003
Ka.Tata Usaha: Drs.H.M.Arief Irwanto, M.Si
5.H. Budi Utomo, SH2003 – 2005
Ka.Tata Usaha: Drs.H.M.Arief Irwanto, M.Si
6.Drs.H.Mahar Moegiyono Haji Nur 2005 – 2007
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kebumen Nomor: 821.2/135/2007 tanggal 5 Maret 2007, tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
Ka.Tata Usaha: Prahen Taryono, SE
7.Drs.H.M.Arief Irwanto, M.Si 2007 – 2009
Ka.Tata Usaha: Prahen Taryono, SE
8.H.Mudji Raharjo, SH 2009 – 2011
Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 7/K/2011 tanggal 8 Februari 2011, tentang Pemberhentian dengan hormat Dalam Jabatan Struktural Eselon II dengan hak pensiun atas nama: H. MUDJI RAHARDJO, S.H. Pembina Utama Madya – IV/d NIP: 19550630 198409 1 001
Sekretaris: Prahen Taryono, SE; Drs.Aden Andri Susilo, M.Si.
9.Supriyandono, SH 2011 – 2013
Sekretaris: Drs.Aden Andri Susilo, M.Si.
10.Drs.H.Sabar Irianto 2013 – 2016
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kebumen Nomor: 821.2/01.2013 tanggal 14 Januari 2013, tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural Eselon II, III, IV, dan V di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
Sekretaris: Cokro Aminoto, S.IP, M.Kes
11.Ir.H.DJOENEDI FATCHURAHMAN, M.Si 2016 - 2019
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kebumen Nomor: 821.2/01/2016 tanggal 30 Desember 2016, tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural Eselon II, III, IV, dan V di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menjadi Badan Perencanaan Dan Penelitian Dan Pengembangan Daerah (BAP3DA)
Sekretaris: Edi Rianto, S.T., M.T.
Sekretaris: JONI HERNAWAN,ST,MT
12. Ir. PUDJIRAHAJU 2019 - 2021
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kebumen Nomor: 821.21/04/KEP/2019 tanggal 04 Maret 2019, tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural Eselon II, III, IV, dan V di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Sekretaris: HARYONO WAHYUDI, S.T., M.T.
Sekretaris: MUHAMAD ARIFIN, S.Si., M.T.
13. EDI RIANTO, ST., MT. - SEKARANG
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kebumen Nomor: 821.2.1/13/KEP/2021 tanggal 31 Desember 2021, tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural Eselon II, III, IV, dan V di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Sekretaris: TRI ANGGOROWATI, S.KM.,M.Si