Tata Ruang
Tata Ruang
Pada dasarnya, kedudukan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten (RTRWK) adalah sebagai pedoman penataan ruang dalam
pelaksanaan kegiatan-kegiatan pembangunan di tiap daerah. Oleh
karenanya, materi atau kebijakan RTRWK perlu disesuaikan dengan
gerak dinamika pembangunan dan kondisi perkembangan yang terjadi
baik di bidang sosial atau ekonomi. Perkembangan tersebut tentu akan
mempengaruhi perubahan pada struktur ruang wilayah.
Dengan adanya dinamika perkembangan wilayah, maka Rencana
Tata Ruang Wilayah sebagai acuan dalam mengembangkan wilayah
dituntut untuk sesuai dan selaras dengan lingkungan dan masyarakat
yang menempatinya. Upaya penciptaan keselarasan ini dengan cara
melakukan peninjauan kembali dan/atau penyempurnaan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK).
Peninjauan RTRWK Kebumen saat ini dilandasi oleh adanya
indikasi pertumbuhan yang cukup pesat di 2 (dua) kecamatan, yaitu
Kecamatan Karanganyar dan Kecamatan Petanahan. Secara kewilayahan
kedua kecamatan tersebut memiliki letak yang strategis, Kecamatan
Karanganyar berada pada Jalur Jalan Negara Lintas Selatan antar
propinsi sehingga memudahkan aksesibilitasnya. Di samping itu terdapat
kebijakan pemerintah pusat tentang rencana pembangunan Jalur Jalan
Lintas Selatan (JJLS) sebagai langkah untuk mengimbangi pertumbuhan
di pesisir Utara (Jalur Pantai Utara).
Dengan mempertimbangkan fenomena perkembangan tersebut
dan berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(pasal 26) dan Kepmen Kimpraswil Nomor 327/KPTS/M/2002 tentang
Pedoman Peninjauan Kembali RTR, maka perlu dilakukan Peninjauan
Kembali pada RTRW Kabupaten Kebumen agar diperoleh arahan strategi
pemanfaatan ruang yang lebih sesuai dengan kondisi mutakhir dan arah
kebijakan pembangunan daerah 20 (dua puluh) tahun ke depan
File Terkait:
-- RTRW_Batang_Tubuh-- RTRW_Lampiran
-- RTRW_Penjelasan