Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Pencegahan Stunting Terintegrasi Tahun 2021
Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Pencegahan Stunting Terintegrasi Tahun 2021
Penilaian Pencegahan stunting di Kabupaten Kebumen dilaksanakan Pemprov Jateng baik secara luring dan daring, dihadiri oleh Ibu Wakil Bupati kebumen, Kepala Bappeda dan Kepala Dinas Kesehatan Kab.Kebumen di ruang rapat Setda baru ini.
Penilaian kinerja penurunan stunting merupakan proses/kegiatan yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota dalam mengevaluasi kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan aksi konvergensi penurunan stunting menggunakan instrumen penilaian berdasarkan indikator dan periode waktu yang ditetapkan. Pelaksanaan penilaian kinerja (PK) dimaksud dalam kerangka memperbaiki perencanaan dan pelaksanaan berdasarkan pemantauan dan evaluasi konvergensi intervensi gizi (spesifik dan sensitif) guna meningkatkan jumlah rumah tangga dengan 1000 hari pertama kehidupan (HPK) dapat mengakses intervensi gizi secara lengkap (konvergen) di kabupaten/kota.
Lingkup penilaian kinerja aksi konvergensi pada tabu' 2021 adalah pelaksanaan aksi 5 – 8 tahun 2020 terkait dengan: Pembinaan Kader Pembangunan Manusia (KPM), Perbaikan Sistem Manajemen Data, Pengukuran dan Publikasi Data Stunting, Reviu Kinerja Tahunan, bagi:
1. Dua belas kab prioritas nasional pencegahan stunting yang ditetapkan pada tahun 2018/2019: Kab Cilacap, Banyumas, Purbalingga, Kebumen, Wonosobo, Kiaten, Blora, Grobogan, Demak, Pekalongan, Pemalang, Brebes;
2. Empat kab prioritas nasional pencegahan stunting yang ditetapkan pada tahun 2020: Kab Pati, Jepara, Magelang dan Sragen;
3. Lima belas kab/kota perintis yang ditetapkan sebagai prioritas nasional pencegahan stunting pada tahun 2021: Kab Wonogiri, Sukoharjo, Karanganyar, Boyolali, Purworejo, Temanggung, Banjarnegara, Semarang, Kudus, Rembang, Kendal, Batang, Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang;
4. Empat kota perintis yang akan ditetapkan sebagai prioritas nasional pencegahan stunting pada tahun 2022: Kota Magelang, Pekalongan, Tegal, dan Salatiga.
Sedangkan Substansi yang akan menjadi fokus penilaian meliputi:
(1). Aksi#5: Pembinaan Kader Pembangunan Manusia (KPM) – pada upaya pemberdayaan masyarakat oleh KPM untuk memastikan terjadinya konvergensi penurunan stunting di desa/kelurahan;
(2). Aksi#6: Sistem Manajemen Data – pada upaya pengembangan sistem data stunting di daerah;
(3). Aksi#7: Pengukuran dan Publikasi data Stunting – pada upaya analisis data dan peiniasalahan stunting untuk publikasi membangun komunikasi perubahan perilaku;
(4). Aksi#8: Review Kinerja Tahunan – pada upaya evaluasi duktmgan penganggaran daerah dan tindak lanjut atas rekomendasi hasil PK tahun 2020.
