Seleksi Penerimaan CPNS dan P3K Tahun 2021 Kabupaten Kebumen

Seleksi Penerimaan CPNS dan P3K Tahun 2021 Kabupaten Kebumen
Dalam pertemuan rutin baru ini bersama anggota Bakohumas Kabupaten Kebumen dan Dinas Kominfo menghadirkan pembicara dari BKPPD Kab. Kebumen Henny Agustin selaku Kabid Pengembangan dan Informasi Kepegawaian (2/6). Beliau memaparkan materi tentang Seleksi Penerimaan CPNS dan P3K Tahun 2021 Kabupaten Kebumen.
Dari formasi yang sudah mendapat SK Menpan RB nomor 534 tahun 2021 tentang penetapan kebutuhan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kabupaten Kebumen tahun anggaran 2021 sebanyak 2503 formasi, walaupun diakui jadwal proses perekrutan ini terlambat karena masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS dan PPPK yang belum ditetapkan oleh pemerintah serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi. Yang mana CPNS (3,9%) 100 formasi, terdiri dari 42 tenaga kesehatan dan 58 tenaga teknis. Sedang PPPK 2403 formasi (96,1%) terdiri dari 2355 tenaga guru, 30 tenaga kesehatan dan 18 tenaga teknis. Sesuai pengumuman di laman BKPPD https://kepegawaian.kebumenkab.go.id/v5/?p=1982 terkait daftar formasi CPNS dan PPPK 2021 Kabupaten Kebumen
Arah kebijakan pengadaan ASN ini mengacu kepada arah kebijakan pusat yaitu integritas, nasionalisme, profesional, berwawasan global, penguasaan IT dan bahasa Asing, hospitality, networking, dan enterpreneurship.
Beberapa formasi khusus CPNS juga masih ada yang mana syarat tersebut seperti dari pelamar dengan spesifikasi putra putri terbaik/ cumlaude, dari disabilitas, dan diaspora seperti peneliti, analisis kebijakan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu.
Berikut syarat lengkap untuk mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2021 seperti dikutip dari laman resmi kompas.com adalah
1. Syarat CPNS
Seleksi CPNS terbuka bagi WNI yang berkeinginan mengabdi, memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi, dan memenuhi batas usia yang dipersyaratkan.Batas usia pelamar CPNS 2021 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis; dan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menpan RB Nomor 23 Tahun 2019.
Berikut ketentuan umum pelamar yang dapat mendaftar pada seleksi CPNS 2021:
1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Untuk diketahui, setiap instansi mempunyai persyaratan khusus terkait seleksi CPNS 2021. Oleh karena itu, pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memilih formasi. Baca juga: Dokumen Pendaftaran CPNS 2021 yang Dipersiapkan, Tipe hingga Ukuran File
2. Syarat PPPK Guru
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021, terdapat beberapa golongan yang dapat mendaftar PPPK Guru, yaitu:
1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;
3. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud;
Batas usia pelamar PPPK Guru 2021 paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran. Seleksi PPPK Guru 2021 diselenggarakan melalui tiga tes, yaitu Tes Kesempatan Pertama, Tes Kesempatan Kedua, dan Tes Kesempatan Ketiga. Adapun informasi lengkap mengenai ketiga tes seleksi PPPK Guru 2021 tersebut dapat disimak di portal sscasn.bkn.go.id. Baca juga: Berikut Syarat dan Dokumen untuk Daftar CPNS 2021
3. Syarat PPPK Non-guru
Seleksi PPPK Non-guru terbuka bagi WNI yang berkeinginan mengabdi, dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi, serta memenuhi batas usia yang dipersyaratkan. Batas usia pelamar seleksi PPPK Non-guru 2021 minimal 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berikut ketentuan umum pelamar yang dapat mendaftar pada seleksi CPNS 2021, yakni:
1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Untuk diketahui, setiap instansi mempunyai persyaratan khusus terkait seleksi PPPK Non-guru 2021. Oleh karena itu, pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memilih formasi.