Struktur Organisasi
Struktur Organisasi
Susunan organisasi Dinas terdiri atas:
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat;
a. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
b. Subbagian Keuangan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
c. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah;
a. Subkoordinator Perencanaan dan Pendanaan; dan
b. Subkoordinator Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan.
d. Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
a. Subkoordinator Pemerintahan;
b. Subkoordinator Pembangunan Manusia; dan
c. Subkoordinator Pemberdayaan Masyarakat.
e. Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam dan Infrastruktur;
a. Subkoordinator Perekonomian;
b. Subkoordinator Sumber Daya Alam; dan
c. Subkoordinator Infrastruktur.
f. Bidang Penelitian dan Pengembangan; dan
a. Subkoordinator Penelitian dan Pengembangan Bidang Sosial, Ekonomi, dan
Pemerintahan; dan
b. Subkoordinator Pembangunan, Inovasi dan Teknologi.
g. UPT.
File Terkait:
-- Kedudukan,susunan organisasi,tugas fungsi dan tata kerja-- Struktur Organisasi