Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, RISET DAN INOVASI DAERAH
KABUPATEN KEBUMEN
Berdasarkan Perbup Kabupaten Kebumen Nomor 19 Tahun 2024 Tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.
TUGAS
Bapperida Kabupaten Kebumen bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
FUNGSI
- penyusunan rencana dan program di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah, pemerintahan dan pembangunan manusia, perekonomian, sumber daya alam dan infrastruktur, dan riset dan inovasi Daerah;
- perumusan kebijakan di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah, pemerintahan dan pembangunan manusia, perekonomian, sumber daya alam dan infrastruktur, dan riset dan inovasi Daerah;
- pelaksanaan koordinasi di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah, pemerintahan dan pembangunan manusia, perekonomian, sumber daya alam dan infrastruktur, dan riset dan inovasi Daerah;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah, pemerintahan dan pembangunan manusia, perekonomian, sumber daya alam dan infrastruktur, dan riset dan inovasi Daerah;
- pengendalian, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah, pemerintahan dan pembangunan manusia, perekonomian, sumber daya alam dan infrastruktur, dan riset dan inovasi Daerah;
- pelaksanaan kesekretariatan Badan;
- pengendalian penyelenggaraan tugas UPTD pada Badan; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati.
KEPALA BADAN
Kepala Badan mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Badan.
SEKRETARIAT
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, kearsipan, dokumen, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan, kepegawaian, administrasi penanganan aduan dan pelayanan administrasi di lingkungan Badan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi:
- perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan,evaluasi serta pelaporan rencana dan program kerja di lingkungan Badan;
- perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan kesekretariatan Badan yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, organisasi dan tata laksana, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, protokol, penanganan aduan, arsip, perpustakaan dan dokumentasi di lingkungan Badan;
- perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan;
- perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan rencana dan program kerja di lingkungan Badan;
- perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan sistem pengendalian intern pemerintah dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
- perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan pengelolaan barang milik Daerah di lingkungan Badan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Susunan organisasi Sekretariat terdiri atas:
- Subbagian Umum dan Kepegawaian, Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang umum dan kepegawaian.
- Subbagian Keuangan, Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang keuangan.
- Kelompok Jabatan Fungsional, Kelompok Jabatan Fungsional yang melaksanakan tugas kesekretariatan.
BIDANG PERENCANAAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi perencanaan, pengendalian, evaluasi, dan data informasi pembangunan Daerah. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan analisa dan pengkajian perencanaan dan pendanaan pembangunan Daerah;
- Perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan;
- Pengumpulan dan analisa data dan informasi pembangunan untuk perencanaan pembangunan Daerah;
- Pengintegrasian dan penyelarasan program-program pembangunan di Daerah;
- Perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan perencanaan, pengendalian, evaluasi dan data informasi pembangunan Daerah;
- Pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran di Daerah;
- Pengoordinasian pelaksanaan sinergitas dan penyelarasan rencana tata ruang wilayah Daerah dan rencana pembangunan jangka menengah Daerah;
- Penyelenggaraan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan, pelaksanaan, dan hasil pembangunan Daerah;
- Penyelenggaraan pengendalian melalui pemantauan, supervisi, dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan Daerah;
- Pengidentifikasian permasalahan pembangunan Daerah berdasarkan data untuk mengetahui perkembangan pembangunan;
- Penyajian dan pengamanan data informasi pembangunan Daerah;
- Penyusunan evaluasi dan pelaporan serta hasil program dan kegiatan pembangunan Daerah;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan serta hasil program dan kegiatan pembangunan Daerah;
- Pengelolaan hasil analisis dan evaluasi untuk penyiapan pelaporan program dan kegiatan pembangunan Daerah;
- Penyusunan hasil evaluasi dan laporan pelaksanaan program pembangunan Daerah; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Susunan organisasi Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah terdiri atas:
- Kelompok Jabatan Fungsional pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian Perencanaan dan Pendanaan; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan.
BIDANG PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN MANUSIA
Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi urusan pemerintahan bidang pendidikan, kepemudaan dan olahraga, kesehatan, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sosial, pengendalian penduduk dan keluarga berencana pemberdayaan masyarakat dan desa, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, perpustakaan, kearsipan, kesatuan bangsa dan politik, unsur penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, keuangan, Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat Daerah dan unsur Kewilayahan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Daerah (rencana pembangunan jangka panjang Daerah, rencana pembangunan jangka menengah Daerah, dan rencana kerja Pemerintah Daerah);
- Perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan penyusunan rencana strategis Perangkat Daerah dan rencana kerja Perangkat Daerah;
- Perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan (rencana pembangunan jangka panjang Daerah, rencana pembangunan jangka menengah Daerah, dan rencana kerja Pemerintah Daerah);
- Perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait rencana pembangunan jangka panjang Daerah, rencana pembangunan jangka menengah Daerah, dan rencana kerja Pemerintah Daerah;
- Perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait anggaran pendapatan dan belanja Daerah;
- Perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan sinergitas dan penyelarasan kegiatan Perangkat Daerah;
- Perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan sinergitas dan penyelarasan kegiatan Kementerian/Lembaga di provinsi dan Daerah;
- Perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional;
- Perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar Daerah;
- Perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Susunan organisasi Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia terdiri atas:
- Kelompok Jabatan Fungsional pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian Pemerintahan;
- Kelompok Jabatan Fungsional pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian Pembangunan Manusia;
- Kelompok Jabatan Fungsional pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian Pemberdayaan Masyarakat.
BIDANG PEREKONOMIAN, SUMBER DAYA ALAM DAN INFRASTRUKTUR
Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam dan Infrastruktur mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi urusan tenaga kerja, transmigrasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, penanaman modal, energi dan sumber daya mineral, pertanian, pangan, kelautan dan perikanan, pariwisata, kebudayaan, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perumahan dan kawasan permukiman, lingkungan hidup, kehutanan, perhubungan, komunikasi dan informatika, persandian, dan statistik. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam dan Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Daerah (rencana pembangunan jangka panjang Daerah, rencana pembangunan jangka menengah Daerah, dan rencana kerja pemerintah Daerah);
- Perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan penyusunan rencana strategis Perangkat Daerah dan rencana kerja Perangkat Daerah;
- Perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan (rencana pembangunan jangka panjang Daerah, rencana pembangunan jangka menengah Daerah, dan rencana kerja Pemerintah Daerah);
- Perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait rencana pembangunan jangka panjang Daerah, rencana pembangunan jangka menengah Daerah, dan rencana kerja Pemerintah Daerah;
- Perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait anggaran pendapatan dan belanja Daerah;
- Perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan sinergitas dan penyelarasan kegiatan Perangkat Daerah;
- Perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan sinergitas dan penyelarasan kegiatan Kementerian/Lembaga di provinsi dan Daerah;
- Perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional;
- Perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar Daerah;
- Perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Susunan organisasi Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam dan Infrastruktur terdiri atas:
- Kelompok Jabatan Fungsional pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian Perekonomian;
- Kelompok Jabatan Fungsional pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian Sumber Daya Alam;
- Kelompok Jabatan Fungsional pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian Infrastruktur.
BIDANG RISET DAN INOVASI DAERAH
Bidang Riset dan Inovasi Daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Riset dan Inovasi Daerah menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, dan pembinaan pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah yang memperkuat fungsi dan kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila?
- Penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah yang berpedoman pada nilai Pancasila?
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan inovasi, kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemitraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah?
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang riset dan inovasi, kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemitraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah?
- Pemantauan dan evaluasi penelitian, pengembangan, penyelenggaraan pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah?
- Pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pengelolaan dan pemanfaatan sistem informasi ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah?
- Koordinasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh lembaga/pusat organisasi penelitian lainnya di daerah?
- Koordinasi sistem ilmu pengetahuan dan teknologi daerah; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Susunan organisasi Bidang Riset dan Inovasi Daerah terdiri atas:
- Kelompok Jabatan Fungsional pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian Invensi dan Inovasi.
