Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen dalam Rangka Penyampaian Raperda Geopark Kebumen
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen dalam Rangka Penyampaian Raperda Geopark Kebumen
Kamis, 6 November 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen menggelar Rapat Paripurna Ke-107 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 Penyampaian Raperda Kabupaten Kebumen Tentang:
1. Pengembangan Kawasan Taman Bumi (Geopark) Kebumen;
2. Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perseroda Luk Ulo Farma; dan
3. Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perseroda Aneka Usaha Kebumen Jaya
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, H. Saman, serta dihadiri langsung oleh Bupati Kebumen, Hj. Lilis Nuryani, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk BAPPERIDA Kabupaten Kebumen.
Adapun penyusunan Raperda tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark) Kebumen ini sebagai respon serta tindak lanjut dari ditetapkannya Geopark Kebumen sebagai UNESCO Global Geopark. Raperda ini menjadi menjadi wujud nyata komitmen daerah dalam mendukung kebijakan nasional dan pengakuan internasional terhadap Geopark Kebumen sebagai warisan dunia yang harus dilindungi dan dikembangkan secara bertanggung jawab untuk generasi sekarang dan mendatang. Harapannya, pelaksanaan pengembangan Geopark dapat berjalan sistematis, terukur, adaptif, dan akuntabel.
