Fasilitasi Pelatihan Tematik P3A
Fasilitasi Pelatihan Tematik P3A
Dalam rangka pemberdayaan kelembagaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), pengentasan kemiskinan, dan keberlanjutan program P3TGAI, Bappeda Kabupaten Kebumen akan melakukan pelatihan tematik kepada Petani Pemakai Air di Desa Sugihwaras Kecamatan Adimulyo, Desa Ngabean Kecamatan Mirit, dan Desa Bonjoklor Kecamatan Bonorowo. Pelatihan ini dilaksanakan selama 4 hari, dengan peserta maksimal 10 orang.
Dan pada kesempatan ini (23/8) Fasilitasi Pelatihan Tematik P3A bertempat di Desa Sugihwaras Kecamatan Adimulyo,sebagai desa dampingan kemiskinan Bappeda Kabupaten Kebumen. Dihadiri oleh Kepala Bappeda,Kepala UPT Kedungsamak, Kades, KTPM dan TPM setempat.
Berdasarkan PERMENPUPR 30/PRT/M/2015 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi, Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) merupakan wadah bagi petani pemakai air dalam suatu daerah layanan / petak tersier atau desa yang dibentuk secara demokratis oleh petani pemakai air termasuk lembaga lokal pengelola irigasi.
Program pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi diwujudkan untuk meningkatkan kemampuan pengelola irigasi, petani pemakai air dan penerima manfaat irigasi lainnya dalam melaksanakan pengelolaan irigasi secara efektif, efisien, dan berkelanjutan dengan melibatkan partipasi masyarakat dalam penyelenggaraan sistem irigasi. P3A bertujuan mendayagunakan potensi air irigasi yang tersedia di dalam petak tersier ataudaeah irigasi pedesaan sesuai kesepakatan anggota untuk kesejahteraan masyarakat; Batas wilayah P3A adalah petak tersier, daerah irigasi pompa, dan daerah irigasi pedesaan; P3A dibentuk dari, oleh dan untuk petani pemakai air secara demokratis, yang pengurus dan anggotanya terdiri dari unsur petani pemakai air.
Lingkup pemberdayaan P3A yaitu:
i) Aspek kelembagaan, diantaranya pembentukan badan hukum, kemampuan manajerial,
ketertiban administrasi, keaktifan organisasi
ii) Aspek teknis
(1) Aspek teknis irigasi, diantaranya keterampilan praktis operasi dan pemeliharaan jaringan
irigasi
(2) Aspek teknis pertanian, diantaranya keterampilan usaha tani, pengelolaan pasca panen,
dan akses pasar
iii) Aspek keuangan, diarahkan pada manajemen keuangan dan pengembangan usaha ekonomi
produktif sesuai dengan potensi lokal daerah
P3A dapat bergabung untuk membentuk GP3A. Pembentukan GP3A diutamakan untuk mengkoordinasikan beberapa P3A yang berada pada daerah layanan/blok sekunder, gabungan
beberapa blok sekunder, atau satu daerah irigasi dalam rangka berperan serta pada kegiatan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi di wilayah kerjanya.
GP3A dapat bergabung untuk membentuk IP3A. Pembentukan IP3A diutamakan untuk mengoordinasikan beberapa GP3A yang berada pada daerah layanan/blok primer, gabungan
beberapa blok primer atau satu daerah irigasi dalam berperan serta pada pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
Hubungan kerja P3A dengan GP3A dan/atau IP3A dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi bersifat koordinatif dan konsultatif sesuai dengan tanggung jawab masing-masing. Hubungan P3A/GP3A/IP3A dengan pemerintah kabupaten bersifat fungsional dan/atau konsultatif, meliputi :
a. pemberian bantuan pengembangan dan pengelolaan irigasi kepada P3A/GP3A/IP3A atas
dasar permintaan P3A/GP3A/IP3A?
b. pemberian bimbingan teknis pertanian kepada P3A/GP3A/IP3A?
c. partisipasi dalam pelaksanaan evaluasi pengelolaan asset pemerintah kabupaten?
d. penentuan prioritas penggunaan biaya operasi pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan irigasi sesuai dengan ketersediaan dana pemerintah kabupaten.
Hubungan kerja P3A/GP3A/IP3A dengan komisi irigasi dilakukan untuk menyalurkan aspirasi dan memperjuangkan hak P3A/GP3A/IP3A dalam pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi serta untuk menyalurkan usaha pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ada lembaga koordinasi irigasi tingkat kabupaten yaitu Komisi Irigasi yang dibentuk berdasarkan PP No 20/2006 tentang Irigasi. Komisi Irigasi secara umum adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara unsur-unsur dari pemerintah, dari P3A, dan elemen dari pengguna jaringan irigasi. Ketua dijabat oleh Kepala Bappeda, dan Ketua harian dijabat oleh Kepala DPUPR. Tanggung jawab pemerintah desa dalam pemberdayaan P3A meliputi :
a. membantu penyusunan Profil Sosial Ekonomi Teknis dan Kelembagaan P3A/GP3A/IP3A
b. mendampingi pembentukan P3A/GP3A/IP3A.
c. membantu penentuan P3A daerah layanan/petak tersier, GP3A daerah layanan/blok sekunder dan IP3A dalam wilayah desa dalam satu daerah irigasi sesuai dengan
kesepakatan para anggota?
d. memberikan bantuan dukungan dana untuk kegiatan P3A/GP3A/IP3A sesuai kemampuan.
Tanggung jawab pemerintah kabupaten dalam pemberdayaan P3A meliputi :
a. perumusan dan penetapan kebijakan pemberdayaan P3A/GP3A/IP3A berdasarkan kebijakan nasional dan kebijakan provinsi?
b. penyusunan petunjuk pelaksanaan petunjuk teknis pemberdayaan P3A/GP3A/IP3A sesuai dengan kebutuhan dan kondisi setempat berdasarkan pedoman/kebijakan
Pemerintah dan pemerintah provinsi?
c. pemberian bantuan teknis dan pembiayaan?
d. penyediaan Tenaga Pendamping Petani (TPP)? dan
e. pelaksanaan pelatihan dan peningkatan kemampuan sumberdaya manusia yang terlibat dalam pemberdayaan P3A/GP3A/IP3A.
Kelompok masyarakat dan/atau pihak lain dapat membantu usaha pemberdayaan P3A/GP3A/IP3A serta berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten guna pencapaian tujuan pemberdayaan dan sinergi usaha pembinaan. Pemerintah kabupaten menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan pemantauan (monitoring) dan evaluasi pemberdayaan P3A/GP3A/IP3A. Pemantauan (monitoring) dilakukan secara berkelanjutan. Evaluasi dilakukan sekurang-kurangnya satu (1) kali dalam setahun.
