Diskusi Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Pemerintah Kabupaten Kebumen dengan Bappenas
Diskusi Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Pemerintah Kabupaten Kebumen dengan Bappenas
Pengembangan Pendanaan Pembangunan dengan topik : Diskusi Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Pemerintah Kabupaten Kebumen dengan Bappenas.
Hadir Kepala Dan Sekretaris Bappeda (31/8) via daring satu room dengan Bappenas diruang rapat Bappeda Kab.Kebumen membahas terkait Dasar kebijakan Perpres 38 tahun 2015 tentang kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur sebagai landasan penyelenggaraan KPBU. Point penting dari kebijakan ini adalah sebagai berikut (sumber: bappenas.go.id)
1. Mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dalam Penyediaan Infrastruktur melalui pengerahan dana swasta;
2. Mewujudkan Penyediaan Infrastruktur yang berkualitas,efektif,efisien,tepat sasaran,dan tepat waktu;
3. Menciptakan iklim investasi yang mendorong keikutsertaan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur berdasarkan prinsip usaha secara sehat;
4. Mendorong digunakannya prinsip pengguna membayar pelayanan yang diterima, atau dalam hal tertentu mempertimbangkan kemampuan membayar pengguna;dan/atau;
5. Memberikan kepastian pengembalian investasi Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur melalui mekanisme pembayaran secara berkala oleh pemerintah/pemerintah daerah kepada Badan Usaha.
Keuntungan skema KPBU jika dibanding dengan konvensional
1. Kesinambungan pelaksanaan yang dituangkan dalam kontrak jangka panjang.
2. Meminimalisir resiko pelaksanaan proyek
3. Kajian aspek resiko
4. Ada pembagian resiko
5. Bisa digunakan untuk infrastruktur yang lain
