Pembahasan Kebumen Satu Data bersama BPS Kabupaten Kebumen
Pembahasan Kebumen Satu Data bersama BPS Kabupaten Kebumen
Hadir Kepala BPS, Kepala Bappeda, dan OPD terkait: Dinas Kominfo, Bagian Organisasi, Bagian Pemerintahan, Kabid dan Kasubid Bappeda. Guna mempercepat terwujudnya amanat Presiden yang termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Kementerian Dalam Negeri dengan Badan Pusat Statistik meningkatkan kolaborasi dari pusat dan daerah.
Merupakan upaya pemerintah dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas tata kelola data pemerintah. Kebijakan ini bermanfaat untuk pengambilan keputusan dan sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan data bagi masyarakat.
Satu data adalah kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden no. 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Satu Data Indonesia (SDI) merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan data berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagi pakai antar Instansi Pusat dengan Daerah, dalam upaya sinergitas. Melalui SDI, seluruh data pemerintah dan data instansi lain yang terkait dapat bermuara di Portal Satu Data Indonesia (data.go.id). Portal Satu Data Indonesia merupakan portal resmi data terbuka Indonesia yang dikelola oleh Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Pusat, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas. Melalui Portal Satu Data Indonesia, juga berupaya penuh untuk memperbaiki tata kelola data demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta mendukung pembangunan nasional.
