Rakor "Mengembangkan Puskesos-SLRT di Kabupaten Kebumen dalam rangka gerakan Satu Desa Satu Puskesos"
Rakor "Mengembangkan Puskesos-SLRT di Kabupaten Kebumen dalam rangka gerakan Satu Desa Satu Puskesos"
Bappeda Kabupaten Kebumen mengikuti rapat koordinasi dengan tema "Mengembangkan Puskesos-SLRT di Kabupaten Kebumen dalam rangka gerakan Satu Desa Satu Puskesos” di Ruang Rapat Gedung A Kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen (21/7/2022). Rapat koordinasi dilaksanakan dalam rangka sosialisasi sekaligus penyamaan persepsi terkait pengembangan Puskesos-SLRT di Kabupaten Kebumen. Rapat yang dilaksanakan secara daring dan luring dihadiri oleh para camat dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen.
Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) adalah sistem yang membantu mengidentifikasi kebutuhan masyarakat miskin dan rentan miskin, kemudian menghubungkan mereka dengan program dan layanan yang dikelola oleh pemerintah (Pusat, Provinsi dan Kabupten/Kota) dan non-pemerintah sesuai dengan kebutuhan mereka. SLRT juga membantu mengindentifikasi keluhan masyarakat miskin dan rentan miskin, melakukan rujukan, dan memantau penanganan keluhan untuk memastikan bahwa keluhan-keluhan tersebut ditangani dengan baik. SLRT menggunakan satu sistem informasi SIKS-NG yaitu suatu sistem informasi yang terdiri dari beberapa komponen yaitu pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan diseminasi data kesejahteraan sosial terpadu yang dilaksanakan secara berjenjang dan berkesinambungan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, mengutip laman puspensos.kemensos.go.id.
SLRT diatur dalam sebuah Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 tahun 2018 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu. Permensos tersebut ditetapkan Menteri Sosial pada tanggal 2 Agustus 2018 di Jakarta. Pertimbangan Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 tahun 2018 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu adalah:
Saat ini program penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu masih bersifat sektoral sehingga mengakibatkan penanganan fakir miskin kurang efektif dan efisien.
Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu diperlukan sinergitas, peningkatan akses, dan integrasi layanan melalui sistem layanan dan rujukan terpadu.
SLRT juga dikembangkan di Desa dengan nama Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos). Secara umum Puskesos yaitu tempat yang berfungsi untuk melakukan kegiatan pelayanan sosial bersama secara sinergis dan terpadu antara kelompok masyarakat dalam komunitas yang ada di desa/kelurahan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Melalui Puskesos ini diharapkan layanan SLRT dekat dengan masyarakat pedesaan dan mereka tidak harus menempuh jarak yang jauh ke lokasi SLRT di tingkat kota atau kabupaten.
Layanan Puskesos dilakukan oleh warga dan untuk warga, hal tersebut merupakan gambaran dari perwujudan negara hadir di tingkat desa dengan melandaskan diri kepada azas kesetaraan, responsivitas, akuntabilitas, transparansi, partisipatif, kesetiakawanan, keberlanjutan, dan kerahasiaan. SLRT dan Puskesos didirikan dengan beberapa tujuan pokok yakni:
1. Menjadi pusat informasi program-program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan, baik yang dikelola oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, desa maupun swasta,
2. Menyediakan pelayanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan untuk warga miskin dan retan miskin serta Pemeluk pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang terpadu di tingkat kabupaten/kota dan desa/kelurahan
3. Menyediakan pelayanan rujukan untuk program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang terpadu untuk warga miskin dan rentan miskin di tingkat kabupaten/kota dan desa/kelurahan.
4. Membantu mengidentifikasi keluhan warga miskin dan rentan miskin dan memantau penanganan keluhan tersebut.
5. Memastikan keluhan warga miskin dan rentan miskin tertangani dengan baik oleh pengelola program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.
6. Melakukan pembaruan data terkait warga miskin dan rentan miskin di tingkat kabupaten/kota dan desa/kelurahan.
7. Menyediakan data terbaru bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait warga miskin dan rentan miskin di tingkat kabupaten/kota dan desa/kelurahan.
