Pelatihan SIMperencanaan Desa
Pelatihan SIMperencanaan Desa
Berdasarkan pasal 116 dan 118 ayat (6) PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diamatkan bahwa dalam penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa, pemerintah Desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan desa secara partisipatif, serta RKP desa ditetapkan dengan peraturan desa paling lambat akhir bulan september tahun berjalan. Berdasar amanat tersebut, baru-baru ini Bappeda Kabupaten Kebumen mengadakan pertemuan Pelatihan Simper (SIM perencanaan) bagi kecamatan, Pendamping Desa, 26 perwakilan desa yang dilaksanakan selama 2 hari di Bappeda Kabupaten Kebumen.
Pelaksanaan musrenbang desa/kelurahan penyusunan RKP desa tahun 2018 sudah dijadwalkan pelaksanaannya serentak pada bulan agustus 2017. Daftar Prioritas Kegiatan Pembangunan Skala Desa Tahun 2018,Daftar Prioritas Kegiatan Pembangunan Desa Tahun 2019 yang akan diusulkan ke SKPD melalui Musrenbangcam Tahun 2017,Daftar Prioritas Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan Skala Desa Tahun 2018 dan Daftar Prioritas Kegiatan Pembangunan Kawasan Perdesaan Tahun 2018, inilah nantinya akan dientri di SIM perencanaan sebagai rangkaian proses musrenbang di Kabupaten Kebumen.