Sosialisasi Internal Whistleblowing System Di Bappeda Kab Kebumen
Sosialisasi Internal Whistleblowing System Di Bappeda Kab Kebumen
Sosialisasi Internal Whistleblowing System (WBS) di Pimpin oleh Kepala Bappeda Kabupaten Kebumen dengan narasumber dari Inspektorat Kabupaten Kebumen, Hanna Widyawati, ST, MT, Inspektur Pembantu Bidang Khusus. Hadir Karyawan-Karyawati Bappeda Kab Kebumen di ruang Nusantara Bappeda.
Pada Kesempatan ini Narasumber memaparkan bahwasannya Whistleblowing System (WBS) merupakan mekanisme penyampaian pengaduan tindak pidana korupsi dan pelanggaran disiplin ASN yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen. Prinsi prinsip pelaksanaan penanganan aduan: 1) Tertutup, wajib dilaksanakan dengan menjaga kerahasiaan pengaduan dari pelapor. 2) Objektif, pengaduan harus berdasarkan fakta atau bukti. 3) Akuntabel, pengaduan dan penanganannya haus dapat dipertanggungjawabkan. 4) Independen, bebas dari pengauh dan intervensi dari phak manapun. 5) Koordinatif, proses dan tindak lanjut penanganan pengaduan dilaksanakan dengan kejasama pihak terkait.
Beliau juga memaparkan Jenis pengaduan ada dua yaitu dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan pelanggaran disiplin PNS antara lain yaitu
1) Tindak pidana korupsi berupa tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara
2) Pelanggaran disiplin PNS berupa ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS yang dilakukan didalan maupun diluar jam kerja.
Bentuk tindak pidana korupsi antara lain merugikan keuangan negara, suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, dan konflik kepentingan.
Disiplin PNS menaati kewajiban yang ada dalam PP 94 2021 Pasal 3 dan tambahannya serta tidak melanggar larangan pada Pasal 5 dan Pasal 6.
Pengaduaan pelanggaran dapat dilaporkan secara langsung di Inspektorat Kebumen (JI. Arumbinang 16 Kebumen) atau melalui laman web WBS di https://inspektorat.kebumenkab.go.id/wbs/ dan email Inspektorat Kebumen inspektoratkabkebumen@gmail.com. (29/7)
