Input Aspirasi Desa/Keluaran Hasil Musrenbang Desa dan Musrenbang Kecamatan
Input Aspirasi Desa/Keluaran Hasil Musrenbang Desa dan Musrenbang Kecamatan
Berkenaan dengan proses penyusunan RKPD Kabupaten Kebumen Tahun 2026, telah dilaksanakan Musrenbang Desa/Kelurahan dan Musrenbang RKPD Kabupaten di Kecamatan (Musrenbangcam). Terkait dengan Usulan Hasil Musrenbang Desa/Kelurahan serta Usulan Prioritas Hasil Musrenbangcam, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta seluruh Camat dimohon bantuannya untuk mengoordinasikan Kepala Desa dan Kelurahan agar segera melakukan entri Usulan Hasil Musrenbang Desa/Kelurahan dan 10 Usulan Prioritas Hasil Musrenbangcam.
2. Dalam hal terjadi perubahan pada Usulan Hasil Musrenbang Desa/Kelurahan, dimohon dapat dientri sesuai dengan laporan hasil Musrenbangcam.
3. Terkait 10 Usulan Prioritas Hasil Musrenbang Desa/Kelurahanyang berasal dari usulan di luar Hasil Musrenbang Desa/Kelurahan, harus dilakukan entri menggunakan akun salah satu desa di wilayah kecamatan masing-masing
Dan menindaklanjuti Musrenbang RKPD Kabupaten Kebumen di Kecamatan (Musrenbangcam), dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Camat dimohon untuk melakukan verifikasi terhadap Usulan Hasil Musrenbang RKPD Kabupaten Kebumen di Kecamatan (Musrenbangcam) melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD-RI) dengan alamat: https://sipd-ri.kemendagri.go.id/auth/login
2. Verifikasi dilakukan menggunakan akun Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat (Kasi PM) atau akun lain yang sebelumnya sudah pernah digunakan untuk verifikasi.
3. Usulan yang diverifikasi dan diajukan ke Forum Perangkat Daerah maksimal berjumlah 10 (sepuluh) usulan hasil kesepakatan Musrenbangcam.
4. Dalam hal terjadi double entry usulan dari desa/kelurahan, maka verifikator kecamatan harus mengembalikan/menurunkan usulan.
Berikut Panduan Usulan untuk Aspirasi Desa/Kelurahan dan Panduan Verifikasi Usulan Desa/Kelurahan oleh Kecamatan pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia sebagai berikut:
File Terkait:
-- 1. Panduan Verifikasi Usulan Desa/Kelurahan oleh Kecamatan-- 2. Panduan Usulan Untuk Aspirasi Desa/Kelurahan
