Sosialisasi Whistle Blowing System, Anti Korupsi dan Gratifikasi serta Sosialisasi Informasi Publik
Sosialisasi Whistle Blowing System, Anti Korupsi dan Gratifikasi serta Sosialisasi Informasi Publik
Bapperida Kabupaten Kebumen mengadakan Sosialisasi Whistle Blowing System, Anti Korupsi dan Gratifikasi, hadir Inspektorat Daerah, Pejabat Struktural, Fungsional, pelaksana dan perwakilan penyedia barang dan jasa (22/7).
Sosialisasi Whistleblowing System (WBS) di lingkungan pemerintah Kabupaten Kebumen bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelayanan.
Whistleblowing System adalah mekanisme penyampaian pengaduan tindak pidana korupsi dan pelanggaran disiplin ASN yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan ASN dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen. Cara mengajukan pengaduan dapat melalui website resmi Inspetorat, email: inspektoratkabkebumen@gmail.com atau datang langsung ke kantor di Jl. Arungbinang 16 Kebumen
Dalam sosialisasi ini juga dibahas pemahaman tentang anti korupsi khususnya bagi CPNS yang baru mulai bekerja, sesuai Undang-undang 31 tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 mendefinisikan korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/orang lain, baik perorangan maupun korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara/perekonomian negara.
Dan jenis Korupsi yang sering dijumpai adalah tindakan yang merugikan keuangan negara, suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang dan konflik kepentingan.
Strategi Pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada wacana saja, beberapa upaya represif, agar tidak terpikir untuk korupsi, penanganan aduan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi ada juga upaya untuk perbaikan sistem agar supaya tidak bisa korupsi. Semisal pelaporan LHKPN dan pelayanan publik secara online. Edukasi dan kampanye juga bisa memacu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak korupsi, mengajak masyarakat untuk terlibat dalam gerakan pemberantasan korupsi dan membangun perilaku budaya anti korupsi.
Pada sesi Gratifikasi inspektorat juga memaparkan upaya pengendalian gratifikasi untuk memperbaiki persepsi dan menurunkan risiko korupsi: seperti halnya penggunaan Cash Management System (CMS) dan implementasi transaksi non tunai, Digitalisasi dalam proses perijinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), upaya untuk mewujudkan budaya anti Gratifikasi pada instansi, memperbaiki SOP Layanan Publik dan sosialisasi tentang gratifikasi.
Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan antara lain yaitu
1. Pemberian karena hubungan keluarga (kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, anak angkat/wali yang sah,cucu, besan, pamab/bibi,kakak/adik ipar, sepupu dan keponakan) sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan.
2.Keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum.
3. Manfaat bagi seluruh peserta koperasi atau organisasi pegawai berdasarkan keanggotaan yang berlak? um?m.
4. Seminar kit yang berbentuk seperangkat modul & alat tulis serta sertifikat yang diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan, seperti rapat, seminar, worksho?, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis yang berlaku umum.
5. Hadiah tidak dalam bentuk uang atu alat tukar lainnya yang dimaksudkan sebagai alat pomosi atau sosialisasi, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan dan berlaku umum
6. Hadiah, apresiasi atau penghargaan dari kejuaraan, perlombaan atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan
7. Penerimaan hadiah, beasiswa, atau tunjangan,baik berupa uang /barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh Pemerintah /pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, atau souvenir yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan
9. Kompensasi atau honor atas profesi di luar kegiatan kedinasan, yang tidak terkait dengan tupoksi dari pejabat/pegawai, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan, dan tidak melanggar
peraturan/kode etik pegawai/pejabat yang bersangkutan.
10. Kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi, dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam standar biaya yang berlaku, tidak ada pembiayaan ganda, tidak terdapat konflik benturan kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima;
11.Karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara seperti pertunangan, pernikahan, kelahiran, kematian, aqiqah, baptis, khitanan, atau upacara adat/agama lainnya, pisah sambut, pensiun, promosi jabatan
12. Pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap pemberi
13. Pemberian terkait musibah atau bencana sepanjang tidak terdapat konflik kepetingan dan memenuhi kewajaran atau kepatutan
14. Pemberian sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya paling banyak senilai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan.
15. Pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama
16. Pemberian berup? hidangan/sajian yang berlaku umum.
17. Pemberian cendera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu pegawai negeri atau penyelenggara negara
