Rencana Strategis
Rencana Strategis
Perencanaan merupakan proses awal yang dilakukan agar dapat memperoleh hasil yang maksimal. Begitu pula pembangunan daerah, setiap pemerintah daerah diwajibkan membuat dokumen perencanaan baik jangka panjang, jangka menengah maupun tahunan. Perencanaan dilakukan agar pemerintah daerah dapat mengetahui kinerja pembangunan dan layanan masyarakat masa lalu sehingga dapat diantisipasi dimasa depan. Sesuai amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 mengenai penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah yang menyatakan bahwa setiap Perangkat Daerah harus menyusun Rencana Strategis.
Perencanaan strategis merupakan langkah awal untuk melakukan pengukuran kinerja instansi pemerintah dalam rangka pelaksanaan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang saat ini dijadikan sebagai salah satu instrumen pertanggungjawaban. Perencanaan ini merupakan pengintegrasian antara keahlian sumberdaya manusia dengan berbagai sumberdaya lainnya yang dimiliki organisasi sehingga diharapkan mampu menjawab tuntutan perkembangan lingkungan strategis, nasional dan global serta tetap berada dalam tatanan sistem manajemen nasional.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, diamanatkan bahwa Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD).
Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Bapperida Kabupaten Kebumen berpedoman pada RPJPD Kabupaten Kebumen Tahun 2025 – 2045, RPJMD Kabupaten Kebumen Tahun 2025 – 2029 dan memperhatikan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi Hal ini dilakukan dengan harapan terdapat integrasi, sinrkonisasi dan sinergitas antara potensi sumber daya, peluang dan tantangan khusunya di bidang perencanaan pembangunan daerah dan di bidang penelitian dan pengembangan agar mampu menjawab tuntutan perkembangan lingkungan strategis serta mewujudkan tujuan dan sasaran Perangkat Daerah yang akuntabel, efisien dan efektif.
Mendasari Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 19 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, maka Bapperida juga dituntut mampu meningkatkan layanan berdasarkan tugas dan fungsi guna meningkatkan akuntabilitas dan kinerja yang berorientasi kepada pencapaian hasil. Upaya dilakukan secara konsisten dan sistematis dalam mendukung terwujudnya Kebumen Berdaya (Kebumen Sejahtera Maju dan Berbudaya).
File Terkait:
-- Renstra 2021 - 2026-- Rencana Strategis
-- Renstra 2025-2029
