Pertemuan Bakohumas: Implememtasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026
Pertemuan Bakohumas: Implememtasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026
Pertemuan Bakohumas kali ini sebagai agenda implememtasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Hadir sebagai Narasumber Kepala Diskominfo dan Sekretaris Bapperida Kabupat Kebumen,. Dalam sambutannya ibu Hj. Wahyu Siswanti, S.E., M.Si. menggaris bawahi bahwa Peraturan Menteri ini adalah pedoman teknis dalam pelaksanaan perlindungan anak di ruang digital. Bakohumas dalam perannya sangat strategis sebaga ujung tombak penyampaian informasi dari pemerintah. Kontribusinya untuk menyampaikan ke masyarakat tentang regulasi ini perlu ditingkatkan dalam upaya menjaga tuang digital aman untuk anak. seperti halnya:
* menerjemahkan kebijakan menjadi informasi yang mudah dipahami masyarakat,
* membangun literasi digital,
* mengedukasi orang tua dan lingkungan sekitar,
* serta membangun kesadaran bersama tentang pentingnya perlindungan anak di ruang digital.
* membangun budaya digital yang sehat di masyarakat..
Melalui forum Bakohumas ini, perannya diharapkan dapat memperkuat pemahaman bersama mengenai substansi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, sekaligus mendorong peran aktif humas pemerintah dalam melakukan edukasi dan kampanye literasi digital kepada masyarakat secara masif, kreatif, dan berkelanjutan.
Dari pemerintahan daerah masing-masing perangkat daerah juga dapat turut mengambil bagian dalam:
* menyebarluaskan edukasi perlindungan anak di ruang digital,
* menghadirkan konten-konten positif,
* memperkuat literasi digital masyarakat,
* serta menciptakan ekosistem informasi yang sehat dan bertanggung jawab.
Karena pada akhirnya, perlindungan anak di ruang digital bukan hanya tugas pemerintah pusat atau platform media sosial semata, tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama.
