PENUNDAAN AGENDA PENJELASAN PROPOSAL PADA TAHAPAN RISET UNGGULAN DAERAH (RUD)
PENUNDAAN AGENDA PENJELASAN PROPOSAL PADA TAHAPAN RISET UNGGULAN DAERAH (RUD)
Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 440/0005942 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) di Jawa Tengah, perlu dilakukan penyesuaian jadwal tahapan Riset Unggulan Daerah. Adapun tahapan yang mengalami perubahan adalah penjelasan pembuatan proposal yang semula akan dilaksanakan pada minggu terakhir bulan Maret tahun 2020 tidak dapat kami laksanakan, namun tahapan pendaftaran dan penyerahan proposal tetap kami dilaksanakan sampai dengan tanggal 16 April 2020. Sebagai pengganti penjelasan proposal, Calon Peserta Riset Unggulan Daerah dapat melakukan koordinasi dengan contact person yang ditunjuk (tertulis pada buku panduan Riset Unggulan Daerah) pada jam kerja. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, atas kerjasamanya kami ucapkanterimakasih.
