Rancangan Teknokratik RPJMD
Rancangan Teknokratik RPJMD
Puji Syukur kepada Tuhan yang Maha Esa atas terselesaikannya penyusunan dokumen Rancangan Teknokratik RPJMD Kabupaten Kebumen 2021–2025. Rancangan Teknokratik RPJMD Kabupaten Kebumen Tahun 2021-2025 merupakan amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Dokumen ini disusun dengan maksud sebagai dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan teknokratik untuk bahan persiapan penyusunan RPJMD sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati.
Substansi dalam dokumen ini meliputi gambaran umum kondisi daerah Kabupaten Kebumen, gambaran pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Kebumen, permasalahan dan isu-isu strategis daerah Kabupaten Kebumen. Dalam proses penyusunan dokumen ini telah memperhatikan kondisi dan isu-isu lingkungan global, regional, serta nasional. Pembangunan Kabupaten Kebumen dalam lima tahun kedepan masih menghadapi isu strategis antara lain kemiskinan, daya saing ekonomi daerah, kualitas dan daya saing sumberdaya manusia, pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup, kesenjangan wilayah, serta tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Menghadapi isu strategis tersebut, maka kebijakan pembangunan daerah Kabupaten Kebumen dalam lima tahun kedepan akan lebih menempatkan manusia sebagai fokus pembangunan. Sumberdaya manusia tidak saja dipandang sebagai objek pembangunan, namun menempatkannya dalam menentukan arah dan kebijakan Pembangunan. Dalam penyusunannya dokumen ini juga telah dilakukan pembahasan bersama antara Sekretaris Daerah, BAPPEDA dan seluruh Perangkat Daerah dengan Berita Acara Kesepakatan yang telah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Kepala BAPPEDA dan Perwakilan Unsur Perangkat Daerah pada 15 Oktober 2020. Untuk itu, ucapan terima kasih disampaikan kepada semua pihak yang telah berkenan memberikan kontribusi demi tersusunnya dokumen ini dan manakala masih dijumpai kekurangan atau kelemahan, sangat diharapkan saran/masukan guna perbaikan lebih lanjut. Demikian, semoga dokumen ini bermanfaat.