RKPD
RKPD
Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. RKPD disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam tahapan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), yakni sebagai pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Dokumen ini memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja, dan pendanaannya baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
RKPD Kabupaten Kebumen merupakan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), RKPD merupakan Pedoman bagi SKPD untuk menyempurnakan Rencana Kerja SKPD (Renja-SKPD) dan untuk menyusun RKA SKPD.
Mengingat RKPD merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, maka RKPD merujuk pada dokumen–dokumen perencanaan yang sudah ada yaitu RPJP Nasional, RPJM Nasional, RKP, RPJPD Provinsi Jawa Tengah, RPJMD Provinsi Jawa Tengah dan RKPD Provinsi Jawa Tengah terutama dilihat dari keterkaitan kebijakan dan arah pembangunan yang akan dilaksanakan. Penetapan prioritas pembangunan yang tertuang dalam RKPD berorientasi pada arah pembangunan yang telah ditetapkan pada RPJMD Kabupaten Kebumen.
Penyusunan RKPD dilaksanakan melalui 3 tahapan yaitu penyusunan rancangan awal RKPD,rancangan RKPD, rancangan akhir RKPD dan penetapan RKPD dengan menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, bottom-up dan top-down. Pendekatan teknokratik dilakukan dengan menggunakan metode dan kerangka berfikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang secara fungsional bertugas untuk menyusun perencanaan pendapatan, perencanaan belanja dan perencanaan pembiayaan, termasuk melalui proses konsultasi dengan para pakar. Proses partisipatif dilakukan dengan mengikutsertakan seluruh pemangku kepentingan pembangunan antara lain melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Proses bottom-up dilakukan secara berjenjang mulai dari Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Nasional.
File Terkait:
-- RKPD 2008-- RKPD 2009
-- RKPD 2010
-- RKPD 2011
-- RKPD 2012
-- RKPD 2013
-- RKPD 2014
-- RKPD 2015
-- RKPD 2016
-- RKPD 2017 Perubahan 1
-- RKPD 2017
-- RKPD 2018
-- RKPD 2019
-- RKPD 2020
-- RKPD 2020 PERUBAHAN
-- RKPD 2021
-- RKPD 2022
-- RKPD Perubahan 2022
-- RKPD 2023