Profil Sosial Ekonomi Teknis Kelembagaan (PSETK) Daerah Irigasi Kewenangan Kabupaten Kebumen.

Profil Sosial Ekonomi Teknis Kelembagaan (PSETK) Daerah Irigasi Kewenangan Kabupaten Kebumen.
Baru ini Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan bersama tim IPDMIP menyelesaikan Laporan Profil Sosial Ekonomi Teknis Kelembagaan (PSETK) Kabupaten Kebumen dan sudah dalam tahapan pengesahan, Dokumen ini adalah sebagai data dasar penyusunan rencana dan program peningkatan kinerja pengelolaan kemandirian irigasi partisipatif. Dan tahun ini sudah menyelesaikan 5 PSETK antara lain DI Jatinegara, DI Pringtutul, DI Kewenangan Kabupaten pada Kec. Ayah, DI Kewenangan Kabupaten pada Kec. Puring, DI Kewenangan Kabupaten pada Kec. Adimulyo Puring Sruweng.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menyatakan secara tegas bahwa Sumber Daya Air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Untuk itu, negara menjamin hak rakyat atas air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga kelangsungannya, dan terjangkau. Selain itu, negara memprioritaskan hak rakyat atas air untuk (1) kebutuhan pokok sehari-hari, (2) pertanian rakyat, (3) kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui Sistem Penyediaan Air Minum, (4) kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik, dan (5) kebutuhan usaha lain yang telah ditetapkan izinnya.
Terbatasnya ketersediaan Sumber Daya Air pada satu sisi dan terjadinya peningkatan kebutuhan air pada sisi lain menimbulkan persaingan antar pengguna Sumber Daya Air yang berdampak pada menguatnya nilai ekonomi air. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antarsektor, antarwilayah, dan berbagai pihak yang terkait dengan Sumber Daya Air. Untuk itu, diperlukan pengaturan air yang dapat memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi pertanian rakyat. Oleh karena itu, penyediaan air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada merupakan prioritas utama di atas semua kebutuhan air lainnya.
Atas dasar penguasaan negara terhadap Sumber Daya Air, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah diberi tugas dan wewenang untuk mengatur dan mengelola Sumber Daya Air, termasuk tugas untuk memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari atas air bagi masyarakat. Disamping itu, Undang-Undang ini juga memberikan kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Air kepada pemerintah desa, atau yang disebut dengan nama lain, untuk membantu pemerintah dalam Pengelolaan Sumber Daya Air serta mendorong prakarsa dan partisipasi masyarakat desa dalam Pengelolaan Sumber Daya Air di wilayahnya.
Pengelolaan irigasi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa pengelolaan irigasi dikelola sesuai dengan kewenangannya masing-masing sesuai lampiran pada undang-undang tersebut. Salah satu Kelembagaan Pengelolaan Irigasi (KPI) yang perlu ditingkatkan kapasitasnya adalah organisasi Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A/GP3A/IP3A) pada tingkat daerah irigasi. Penguatan dan pengembangan organisasi Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A/GP3A/IP3A) perlu didasarkan pada perencanaan yang tepat sesuai kebutuhan dan kondisi setempat. Oleh karena itu, diperlukan instrumen perencanaan yang dapat memberikan masukan positif dalam rangka program penguatan dan pengembangan organisasi Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A/GP3A/IP3A) menuju kemandirian pengelolaan irigasi partisipatif.
Pengelolaan irigasi pertanian partisipatif merupakan salah satu strategi dalam penguatan kemampuan kelembagaan irigasi, petani pemakai air, dan penerimaan manfaat irigasi lainnya. Mengingat keberagaman pihak terkait irigasi, diperlukan perencanaan yang tepat, terpadu, dan terintegrasi dalam program penguatan dan pengembangan tersebut
Integrated Participatory Development Management Irrigation Program (IPDMIP) merupakan salah satu program yang melibatkan masyarakat dan berbagai pihak secara partisipatif. Program ini dilaksanakan melalui penyelenggaraan proses penguatan kapasitas kelembagaan pemerintahan daerah dan masyarakat dalam mencapai peningkatan:
(a) Penguatan kelembagaan pemerintah daerah pelaksanaan prinsip PPSIP;
(b) Penguatan kapasitas kelembagaan masyarakat dalam mencapai peningkatan kinerja perencanaan dalam pengelolaan pertanian beririgasi; dan
(c) Keberlanjutan pelaksanaan irigasi partisipatif dan penguatan kinerja Kelembagaan Pengelolaan Irigasi (KPI). Sasaran jangka panjang yang ingin dicapai Program IPDMIP adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mengurangi kemiskinan pedesaan pada kabupaten-kabupaten di Indonesia yang berpartisipasi, dengan mengedepankan keberlanjutan desentralisasi pengelolaan pertanian irigasi pada tingkat Daerah irigasi (DI) sesuai kewenangannya, dan meningkatkan produksi atau hasil tanaman beririgasi sehingga memberikan peluang terhadap peningkatan pendapatan petani dan pencapaian kesejahteraan masyarakat.
PSETK adalah gambaran informasi atau data mengenai keadaan sosial, ekonomi, teknis, dan kelembagaan pada suatu daerah irigasi yang dibutuhkan oleh Kelembagaan Pengelola Irigasi (KPI) untuk proses perencanaan program pemberdayaan organisasi P3A/GP3A dalam upaya meningkatkan kinerja pengelolaan irigasi partisipatif. Penyusunan PSETK digunakan untuk mendukung perencanaan pembangunan daerah yang tidak terlepas dari visi dan misi daerah. Visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kebumen tahun 2021-2026 harus memperhatikan isu strategis dan lingkungan strategis global, nasional, regional, dan pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan jangka panjang daerah. Berikut kami share link download laporan PSETK Kabupaten Kebumen yang sudah disahkan.
1. PSETK DI Jatinegara
https://tinyurl.com/di-jatinegara
2. PSETK DI Pringtutul
https://tinyurl.com/di-pringtutul
3. PSETK DI Kewenangan Kabupaten pada Kec. Ayah
https://tinyurl.com/psetk-ayah
4. PSETK DI Kewenangan Kabupaten pada Kec. Puring
https://tinyurl.com/psetk-puring
5. PSETK DI Kewenangan Kabupaten pada Kec. Adimulyo, Puring & Sruweng
6. PSETK DI Kewenangan Kabupaten pada Kec. Rowokele
https://tinyurl.com/psetk-rowokele
7. PSETK DI Kewenangan Kabupaten pada Kec. Karanggayam & Karanganyar
https://tinyurl.com/psetk-karanggayam
8. PSETK DI Kewenangan Kabupaten pada Kec. Buayan & Kuwarasan
https://tinyurl.com/psetk-buayan