Diskusi dan pembahasan Dokumen Deskripsi Usulan Indikasi Geografis Genteng Sokka Kebumen.
Diskusi dan pembahasan Dokumen Deskripsi Usulan Indikasi Geografis Genteng Sokka Kebumen.
Hadir dalam diskusi Tim Ahli Indikasi Geografis Kemenkumham RI setelah 2 hari berkunjung di Kebumen, Bappeda bidang ekonomi, Dinas Perindag, Dinas Perkim LH, dan Pengurus Perkumpulan Pengrajin Genteng Sokka sore tadi di Ruang rapat bappeda (1/10)
Sebelumnya tim ahli ini berkunjung ke lokasi pengambilan bahan baku dan produksi Genteng Sokka, didampingi oleh tim dari Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, yaitu dalam rangka survey lapangan atas usulan Indikasi Geografis Genteng Sokka Kebumen.
Indikasi geografis merupakan potensi ekonomi nasional yang dapat menjadi produk andalan dalam kegiatan perdagangan domestik maupun internasional. Saat ini belum banyak indikasi geografis yang didaftarkan ke
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Padahal untuk mendapatkan perlindungan hukum, indikasi geografis harus terdaftar. Akibatnya pihak lain (asing/domestik) yang memanfaatkan secara ekonomi indikasi geografis tidak terdaftar untuk kepentingan individual, dan hal itu akan merugikan kepentingan masyarakat yang selama ini membuat dan memperdagangkan produk tersebut.
Apabila indikasi geografis telah terdaftar maka dapat dipertahankan terhadap pihak lain yang memanfaatkannya sebagai produk perdagangan, melalui gugatan ganti rugi dan penghentian kegiatan pemanfaatan, dan melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak lain tersebut kepada Kepolisian Republik Indonesia.
