RPJPD
RPJPD
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat disusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Perencanaan pembangunan daerah itu disusun oleh pemerintahan daerah (provinsi, kabupaten/kota) sesuai dengan kewenangannya.
Perencanaan pembangunan daerah dimaksud meliputi:
1.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah;
2.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati; dan
3.Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahunan.
Perencanaan pembangunan daerah tersebut dibuat untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan.
Kabupaten Kebumen sebagai bagian dari wilayah Indonesia juga membutuhkan perencanaan pembangunan daerah. Pemilihan Bupati secara langsung setiap periode lima tahunan juga menjadi pertimbangan pentingnya menyusun perencanaan pembangunan yang berkesinambungan. Khusus Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kebumen yang pertama kali disusun untuk kurun waktu 20 (dua puluh) tahun mulai tahun 2005 sampai dengan 2025. Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ini juga untuk memenuhi amanat dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yakni bahwa pemerintah daerah wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Ketentuan tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 150 ayat (3) huruf e, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2005-2025 terbagi dalam tahap-tahap perencanaan pembangunan dalam periodisasi 5 (lima) tahunan, yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2005-2009, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2010-2014, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2015-2019 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2020-2024. Dengan demikian Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah digunakan sebagai pedoman dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sesuai dengan visi, misi dan program Bupati yang dipilih secara langsung oleh rakyat.
Dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ini, acuan utama yang digunakan adalah rumusan Visi, Misi dan Arah Kebijakan Daerah serta mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2025 yang disesuaikan dengan karakteristik daerah. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 ini didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Diantara data tersebut berasal dari data Produk Domistik Regional Bruto dan statistik yang meliputi bidang ekonomi, sosial budaya, pelayanan umum dan fisik prasarana. Data itu mencakup:
- penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- organisasi dan tata laksana pemerintahan daerah;
- Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perangkat Daerah dan Pegawai Negeri Sipil daerah;
- keuangan daerah;
- potensi sumber daya daerah;
- produk hukum daerah;
- kependudukan;
- informasi dasar kewilayahan; dan
- informasi lain terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ini dilakukan melalui tiga tahapan yaitu: tahap teknokratif, partisipatif, dan politis. Tahap teknokratif dilakukan dengan pengolahan data dan proyeksi. Tahap partisipatif dilakukan melalui serangkaian forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) partisipatif, yang melibatkan seluruh unsur pelaku pembangunan dengan memperhatikan kebijakan dan program strategis nasional dan provinsi. Sedangkan tahap politis adalah proses pembahasan draft Rancangan Peraturan Daerah sampai dengan disetujui menjadi pengesahan Peraturan Daerah tersebut. Oleh karenanya Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang dituangkan dalam bentuk visi, misi dan arah pembangunan daerah adalah produk dari semua elemen: masyarakat, pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan dan organisasi politik yang ada di daerah.
File Terkait:
-- RPJPD 2005-2025-- RPJPD 2025-2045
