ORIENTASI DAN SOSIALISASI PERMENDAGRI NO.86 TAHUN 2017
ORIENTASI DAN SOSIALISASI PERMENDAGRI NO.86 TAHUN 2017
Dengan telah dikeluarkannya Permendagri No. 86 Tahun 2017 sebagai pengganti regulasi sebelumnya yaitu Permendagri No. 54 Tahun 2010, maka Badan Perencanaan dan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Kebumen (BAP3DA) menyelenggarakan orientasi dan sosialisasi regulasi terkait kepada seluruh anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh Plt. Sekretaris Daerah, Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi di DPRD Kebumen, serta seluruh pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten Kebumen. Sebagai narasumber dari acara ini adalah Nita Yiswa, ST, M.Si, Tenaga Ahli Perencanaan dan Kebijakan Publik Kementerian Dalam Negeri. Orientasi dan sosialisasi Permendagri No. 86 Tahun 2017 diselenggarakan pada hari Jumat, 17 November 2017 di Hotel Mexolie Kebumen.
Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi PembangunanDaerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan DaerahTentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah DanRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta TataCara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan RencanaKerja Pemerintah Daerah diterbitkan sebagai tindak lanjut dari amanat pasal 277 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Permendagri No. 86 diterbitkan untuk mengatur seluruh proses perencanaan pembangunan di daerah yang menjadi pondasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini sesuai dengan pengertian perencanaan pembangunan daerah yaitu suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan, melalui urutan pilihan, yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu di Daerah. Selain itu, perencanaan pembangunan daerah bertujuan untuk mewujudkan pembangunan Daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah.
Pelaksanaan pembangunan di daerah perlu berpedoman pada aturan yang ada salah satunya adalah Perencanaan Pembangunan.Perencanaan pembangunan adalah hal yang penting untuk mengarahkan pembangunan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan melalui visi & misi Bupati dengan mempedomani pada target indikator kinerja yang telah ditentukanPerencanaan pembangunan di era sekarang, menjadi tolak ukur pelaksanaan pembangunan akan dapat dilaksanakan dengan baik, termasuk di dalamnya adalah ketaatan terhadap dokumen-dokumen perencanaan yang ada. Perencanaan pembangunan menjadi indikator ketaatan hukum dimana beberapa kasus dalam pelanggaran terhadap penyelenggaraan pemerintahan dikaitkan dengan perencanaan pembangunan. Pada akhirnya dengan perencanaan pembangunan yang berkualitas, maka akan menciptakan penyelenggaraan pemerintah yang “good governance.”
Sesuai dengan pernyataan narasumber, secara teknis penyusunan KUA PPAS dan APBD harus konsisten dan berpedoman pada RKPD yang telah ditetapkan sebelumnya. Konsistensi antara KUA PPAS dan APBD dengan dokumen RKPD terletak pada kesesuaian prioritas dan sasaran pembangunan daerah, program dan kegiatan, serta target indikator kinerja daerah. Serta sesuai dengan pasal 177 Permendagri No. 86 tahun 2017, pokok pikiran DPRD harus masuk mulai dari proses perencanaan dan terdokumentasikan dalam aplikasi e-planning yang ada.