Rencana Kerja
Rencana Kerja
Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah (Renja OPD) adalah dokumen perencanaan OPD untuk periode 1 (satu) tahun, yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Renja merupakan dokumen perencanaan Bappeda untuk periode 1 (satu) tahun. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mewajibkan setiap Organisasi Perangkat Daerah untuk menyusun Rencana Kerja (Renja) OPD sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menterjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional.
Proses penyusunan Renja Bapperidada mengacu pada kerangka arahan yang dirumuskan dalam RKPD Kabupaten Kebumen. Oleh karena itu penyusunan Renja Bapperida dapat dikerjakan secara simultan/paralel dengan penyusunan RKPD, dengan fokus melakukan pengkajian terlebih dahulu terhadap kondisi eksisting Bapperida, evaluasi pelaksanaan Renja Bapperida tahun-tahun sebelumnya dan evaluasi kinerja terhadap pencapaian Renstra Bapperida.
File Terkait:
-- 1. Renja 2019-- 2. Renja 2020
-- 3. Renja 2021
-- 4. Renja 2022
-- 6. Renja 2024
-- 7. Renja 2025
-- 8. Renja 2026
