Peta Proses Bisnis
Peta Proses Bisnis
Reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya untuk menjadikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih profesional, efektif, efisien, dan akuntabel. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, diperlukan sebuah peta proses bisnis yang mampu menggambarkan proses bisnis yang dilakukan oleh organisasi dalam mencapai visi, misi, dan tujuan organisasi. Efektivitas dan efisiensi yang rendah tersebut salah satunya disebabkan oleh adanya probis yang berbelit-belit sehingga diperlukan penataan proses bisnis yang baik. Ada perubahan terkait hal tata laksana yang terdapat dalam Permenpan No.25/2020 dimana dari sisi efektivitas dan efisiensi birokrasi publik di Indonesia, Probis berbelit-belit maka diperlukan penataan proses bisnis yang baik. Untuk itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No.19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah. Berdasarkan peraturan tersebut, Peta Proses Bisnis adalah diagram yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan.
Adapun tujuan dari penyusunan peta Probis adalah:
- Agar setiap instansi pemerintah mampu melaksanakan tugas dan fungsi secara efektif dan efisien.
- Memudahkan komunikasi baik kepada pihak internal maupun eksternal mengenai proses bisnis yang dilakukan untuk mencapai visi, misi, dan tujuan.
- Agar instansi pemerintah terkait memiliki aset pengetahuan yang mengintegrasikan dan mendokumentasikan secara rinci mengenai proses bisnis yang dilakukan untuk mencapai visi, misi, dan tujuan.
- Aset pengetahuan ini menjadi dasar pengambilan keputusan strategis terkait pengembangan organisasi dan sumber daya manusia, serta penilaian kinerja.
