Serba Serbi Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Serba Serbi Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Hai Sobat KI
Kenapa sih perlu melakukan pelindungan KI?
Jadi begini penjelasannya...
BAPPERIDA melalui Sentra KI Kabupaten Kebumen melaksanakan pencatatan KI pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI dalam rangka memberikan fasilitasi pelindungan terhadap hasil karya/ kekayaan intelektual untuk memberikan kepastian jaminan hukum terhadap ancaman pembajakan, plagiasi, maupun penggunaan secara komersial.
Nahh Kekayaan Intelektual (KI) sendiri ada 2, yaitu: KI Komunal dan KI Personal.
Penasaran KI Komunal itu apa? dan KI personal itu apa? dan masing-masing ada jenis kekyaan intelektualnya sendiri lo.
Dan Kabupaten Kebumen saat ini memiliki 5 (Lima) KI Komunal yang sudah tercatat lo, penasaran mau tau apa aja? tunggu di episode selanjutnya ya...
