Musrenbang RKPD Kabupaten di Kecamatan (Musrenbangcam)
Musrenbang RKPD Kabupaten di Kecamatan (Musrenbangcam)
Baru ini Bappeda menyelenggarakan event tahunan yaitu musyawarah perencanaan pembangunan tingkat kecamatan. Kali ini event tersebut berbeda dengan adanya pandemi covid 19, pelaksanaannya menggunakan video conference mematuhi protokol kesehatan dengan pembagian 2 kecamatan dalam 1 hari. Pada tahun ini, musrenbang kecamatan mempunyai konsep pengembangan agrobisnis, dengan adanya Dana Afirmasi Pengembangan Agrobisnis Terpadu atau DAPAT untuk memadukan usulan-usulan dengan RPJPD Kabupaten Kebumen.
RPJPD kabupaten kebumen 2005-2025 ditetapkan melalui perda nomor 1 tahun 2010 tanggal 24 maret 2010, yang mana isu strategis pembangunan 2021-2025 adalah agrobisnis dan UMKM. Konsep pengembangan agrobisnis secara integratif dan berkelanjutan di setiap kecamatan/kawasan kecamatan untuk periode 2022-2025 adalah untuk untuk pengembangan produk/komoditas unggulan yang: 1.Produk/komoditas tahan krisis 2. Optimalisasi seluruh sumber daya yang ada baik SDM maupun SDA (potensi wilayah) 3. Supply (bahan baku, SDM, faktor produksi lain) dan demand (pembeli, pasar) yang jelas 4. Padat karya (semaksimal mungkin melibatkan masyarakat miskin) 5. Diutamakan produk/komoditas yang sudah ada yang perlu pengembangan lebih lanjut untuk mengoptimalkan skala ekonomi: peningkatan kapasitas produksi, output yang dihasilkan; packaging, sertifikasi (SNI, halal);jaringan pemasaran, permodalan; peningkatan nilai tambah (output pertanian primer menjadi produk UMKM/industri pengolahan,kawasan pertanian menjadi kawasan wisata, dsb)
Dan jika kecamatan belum memiliki produk/komoditas unggulan bisa mengusulkan produk/komoditas baru yang potensial menjadi unggulan; Bersumber dana DAPAT dari APBD Kabupaten yang akan dilaksanakan OPD untuk kegiatan non fisik; Bersumber dana Pagu OPD untuk kegiatan pendukung yang bisa dilakukan OPD terkait; dan Bersumber dana APBDes untuk kegiatan yang merupakan kewenangan desa, dan selanjutnya dapat disesuaikan dengan RPJMDes-nya (Koordinasi dengan desa yang diampu).